Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2023
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK merupakan penilaian (asesmen) terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Pelaksanaan UKK bertujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMKN 2 Batu yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.
SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
- Terlaksananya proses asesmen bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur;
- Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh
JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
- Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi;
- Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan standar minimal instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja
diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi minimal setara dengan yang disusun oleh pemerintah pusat.
JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan akhir tahun pelajaran 2022/2023. Untuk jadwal pelaksanaan UKK dengan skema penyelenggaraan ujian lainnya, dilaksanakan sebelum akhir tahun pelajaran 2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan kompetensi yang diujikan, penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan ketersediaan asesor.
Silakan mengunduh instrumen UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja pada link di bawah ini:
Sumber: Panduan UKK 2023 rev yang diterbitkan oleh Direktorat SMK Dirjen Vokasi Kemendikbudristek pada tahun 2023